Siapa Wali Anak Perempuan Hasil Zina

- Nasab

Dalam Islam, yang menetapkan suatu nasab adalah pernikahan, jadi setiap bayi yang lahir karena pernikahan maka ditetapkan nasabnya kepada ayahnya. akan tetapi bayi yang lahir karena bukan dari pernikahan (zina) maka tidak ditetapkan nasabnya kepada ayah biologisnya.



Subuah kaedah umum mengatakan : "Barang siapa terburu-buru untuk mendapatkan sesuatu sebelum saatnya, maka dia diharamkan dari padanya."

Maksudnya ketika seseorang mendahului suatu sebelum saatnya tiba, walaupun mendapatkannya akan tetapi dia diharamkan daripadanya. contohnya :

Ketika seseorang berzina, yang seharusnya menikah terlebih dahulu kemudian mendapatkan anak, dan karena terburu-buru tersebut maka nasab anaknya ditiadakan kepadanya.

Semua ulama sepakat bahwa anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya. karena hanya pernikahan yang menyebabkan dan menetapkan nasab.

- Wali bagi Anak Perempuan Hasil Zina.

Ketika nasab anak perempuan tersebut ditiadakan kepada ayah biologisnya maka gugur pula hak wali ayah itu terhadap anak perempuan. dan sebagai gantinya, termasuk yang dapat menjadi wali bagi anak perempuan itu ketika hendak menikah adalah saudara laki-laki yang telah baligh, paman dari pihak ibu, ayah ibunya (kakeknya) juga kakek ibunya.

Juga ketika nasab ditiadakan maka tidak memiliki hak waris.

Wabillahi at-taufiq

Related Posts :

0 Response to "Siapa Wali Anak Perempuan Hasil Zina"

Posting Komentar